Etika Surveior LARSQI
Selama pelaksanaan survei, surveior LARSQI wajib mematuhi kode etik berikut:
- Bersikap ramah, santun, dan terbuka.
- Bersikap jujur dan tidak memihak.
- Sadar akan kedudukannya, hak, dan kewajibannya sebagai wakil Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
- Menampilkan diri sebagai penasehat dan pembimbing.
- Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
- Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat.
- Patuh terhadap ketentuan setempat di rumah sakit.
- Menjaga penampilan di rumah sakit dalam hal berpakaian.
- Menguasai dan mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen Rumah Sakit, dan instrumen akreditasi.
- Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
- Tidak menggunakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
- Tidak membahas masalah politik praktis dan Suku, Agama, Ras dalam kegiatan survei.
- Menghindari adanya konflik kepentingan terkait survei.