Etika Surveior LARSQI

Selama pelaksanaan survei, surveior LARSQI wajib mematuhi kode etik berikut:

  1. Bersikap ramah, santun, dan terbuka.
  2. Bersikap jujur dan tidak memihak.
  3. Sadar akan kedudukannya, hak, dan kewajibannya sebagai wakil Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  4. Menampilkan diri sebagai penasehat dan pembimbing.
  5. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya.
  6. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat.
  7. Patuh terhadap ketentuan setempat di rumah sakit.
  8. Menjaga penampilan di rumah sakit dalam hal berpakaian.
  9. Menguasai dan mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen Rumah Sakit, dan instrumen akreditasi.
  10. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.
  11. Tidak menggunakan Komisi Akreditasi Rumah Sakit untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
  12. Tidak membahas masalah politik praktis dan Suku, Agama, Ras dalam kegiatan survei.
  13. Menghindari adanya konflik kepentingan terkait survei.