Kriteria Surveior LARSQI

Rumah sakit dapat memenuhi kriteria akreditasi LARSQI jika memenuhi semua persyaratan berikut:

  • Rumah sakit berlokasi di wilayah Indonesia.
  • Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit.
  • Izin operasional rumah sakit masih berlaku.
  • Bila izin rumah sakit sudah habis masa berlakunya, pengajuan permohonan survei dapat dilakukan jika Dinas Kesehatan mensyaratkan akreditasi untuk perpanjangan izin operasional. Rumah sakit harus mengirimkan surat/persyaratan dari Dinas Kesehatan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit untuk pelaksanaan survei. Hasil survei berupa surat keterangan hasil akreditasi dapat digunakan untuk mengurus izin operasional. Setelah izin operasional terbit, rumah sakit mengirimkan dokumen izin tersebut ke admin@lipaquantum.id , dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan memberikan sertifikat akreditasi.
  • Direktur/Kepala Rumah Sakit adalah tenaga medis (dokter atau dokter gigi).
  • Rumah sakit beroperasi penuh (full operation) dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
  • Rumah sakit memiliki izin Instalasi Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
  • Rumah sakit memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan/atau izin sebagai transporter yang masih berlaku.
  • Semua tenaga medis pemberi asuhan di rumah sakit telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
  • Rumah sakit melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien.

Penting untuk Diperhatikan:

Semua kriteria di atas harus dipenuhi sebelum rumah sakit mengajukan permohonan survei akreditasi. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, silakan hubungi tim LARSQI.