Kriteria Calon Surveior LARSQI

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon surveior LARSQI:


Kriteria Umum

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Berusia > minimal 35 tahun.
  3. Berbadan sehat sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi.
  4. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal.
  5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melanggar tindak pidana kesehatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh keputusan hukum tetap.

Kriteria Profesional

Surveior rumah sakit harus memiliki latar belakang pengalaman bekerja di rumah sakit, mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi rumah sakit, dan memiliki pendidikan:

  1. Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter/Dokter Gigi dengan S2 bidang Kesehatan yang relevan, atau.
  3. Perawat dengan kualifikasi Ners dan/atau S2 bidang kesehatan yang relevan.
  4. Tenaga kesehatan lain dengan keahlian khusus seperti apoteker, tenaga gizi, dan jenis tenaga kesehatan lain dengan kualifikasi pendidikan profesi dan/atau S2 bidang kesehatan yang relevan dapat menjadi surveior dengan mempertimbangkan kemampuan untuk mampu mengampuh standar akreditasi tertentu sesuai kebutuhan dalam melaksanakan survei akreditasi rumah sakit.

Pemilihan Surveior dalam Penugasan

Dalam pemilihan surveior, lembaga penyelenggara akreditasi tidak dapat menugaskan surveior yang memiliki potensi konflik kepentingan (Conflict Of Interest) dengan rumah sakit yang akan disurvei dengan kriteria:

  1. Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di rumah sakit;
  2. Surveior mempunyai hubungan saudara/keluarga dengan direksi rumah sakit;
  3. Surveior pernah melakukan survei akreditasi pada siklus sebelumnya;
  4. Surveior pernah melakukan bimbingan di rumah sakit secara mandiri;
  5. Pernah terjadi konflik antara surveior dengan rumah sakit; dan
  6. Potensi conflict of interest lain yang diprediksi dapat terjadi dengan rumah sakit yang disurvei.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Tata Cara Pendaftaran Surveior .